02
Jember, 2 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri Jember pada hari Rabu, 02 Juli 2025 pukul 14.30 WIB, melaksanakan proses Tahap II dalam perkara tindak pidana umum pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Kegiatan berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Jember.
Dalam pelimpahan tersebut, jaksa menerima tersangka beserta barang bukti dari pihak penyidik untuk kemudian dilakukan proses penuntutan. Yang menarik perhatian, tersangka dalam perkara ini merupakan seorang warga negara asing (WNA), sehingga pelaksanaan proses hukum turut melibatkan koordinasi dengan pihak imigrasi dan instansi terkait lainnya.
Koordinasi lintas instansi ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh prosedur hukum berjalan sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun ketentuan internasional terkait penanganan pelaku kejahatan lintas negara.
Kejaksaan Negeri Jember berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum dalam setiap perkara, tanpa memandang kewarganegaraan pelaku.